Padang, Mitra7.com. Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menahan TA, Supervisor Audit Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM), Kamis, (18/9/2025). Tersangka TA diduga terlibat korupsi dana subsidi operasional Bus Trans Padang tahun anggaran 2021 sehingga merugikan negara sebesar Rp. 3,6 miliar.
Adapun Kejati Sumbar melakukan penahanan tersangka TA setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Sumbar melakukan pemeriksaan intensif.
Selanjutnya terhadap tersangka TA dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Negara Anak Air, Padang, berdasarkan Pasal 21 KUHAP.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sumbar, Mhd. Rasyid, SH.,MH. menegaskan, “Bukti permulaan sudah cukup. Penahanan dilakukan agar proses hukum berjalan lancar dan tidak ada hambatan dari pihak tersangka,” tegasnya.
Menurut penyidik menjelaskan, dugaan korupsi bermula pada Maret 2021, saat Perumda PSM menerima subsidi Rp.18 miliar untuk biaya operasional Bus Trans Padang.
Tersangka TA diduga terlibat dalam memanipulasi laporan keuangan untuk menutupi penyimpangan dana subsidi tersebut pada triwulan pertama dan kedua.
Sehingga atas perbuatannya tersangka TA menerima Rp. 514,7 juta dan sebagiannya sekitar Rp.23,5 juta dialirkan kepada PI, Direktur Utama Perumda PSM yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan berdasarkan hasil Audit internal Kejati Sumbar menemukan kerugian negara mencapai Rp.3,6 miliar akibat manipulasi laporan keuangan tersebut.
Bahkan ironisnya, tersangka TA yang seharusnya menjadi pengawas justru memanfaatkan posisinya untuk memuluskan pencairan dana yang bermasalah.
Maka atas perbuatannya tersangka TA dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2021 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHAP (primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2021 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHAP (subsidair). Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara dan denda.
Kembali ditegaskan Rasyid, Kejati Sumbar berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Kami pastikan, setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Adapun kasus ini menjadi sorotan publik mengingat pentingnya Trans Padang sebagai moda transportasi publik bagi warga Kota Padang.(red)